Pelaku Penganiayaan Brutal di Karanganyar Tahun 2020 Ditangkap Polisi

Penganiayaan Brutal di Karanganyar
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Setelah buron selama empat tahun, pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada awal 2020 akhirnya berhasil ditangkap Polres Karanganyar. 

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Pelaku berinisial DA alias Lempok (42), warga Desa Suruh, Tasikmadu, diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Baki, Sukoharjo.

DA diketahui melakukan aksi kekerasan menggunakan pedang yang menyebabkan korban, Sri Budi Pinilih (47), mengalami luka serius. Peristiwa terjadi pada Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku di Desa Suruh.

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

“Kami tangkap pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah kost wilayah Baki,” ucap Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU M. Sulistiawan Abdillah, Selasa (20/5).

Kejadian berawal saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah warga bernama Sumir sekitar pukul 11.00 WIB.

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Pelaku datang dan mengambil rokok milik salah satu teman korban tanpa izin. Setelah sempat pergi, DA kembali dengan membawa pedang.

Ketegangan terjadi saat seorang teman korban menegur pelaku. Korban yang mencoba menengahi justru diserang. Pelaku merusak spion motor korban, lalu membacok korban menggunakan pedang.

“Korban menangkis dengan kayu, tapi tetap terluka parah. Tangan kanan lecet di empat jari, tangan kiri robek cukup dalam, otot putus, dan tulang patah,” jelasnya.

Korban sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Solo selama empat hari.

DA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, helm dengan bekas sabetan, spion motor rusak, dan kaos hitam milik korban.

IPTU Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. 

“Hal sepele seperti rokok tidak semestinya berujung kriminal. Mari jaga lingkungan yang aman dan damai,” pungkasnya.