Kejagung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Kejari Solo Hanya Fasilitasi Transit

Iwan Setiawan ditangkap Kejaksaan Agung di kediamannya di Solo
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5/2025). Penangkapan dilakukan di kediaman Iwan yang terletak di Jalan Enggano 3, Banjarsari, Solo.

img_title Yuliantono Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Yogyakarta 2026–2031

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kejari Solo hanya dimintai bantuan oleh tim Kejagung untuk menyediakan tempat transit selama proses penangkapan berlangsung.

"Benar ada penangkapan. Namun, secara teknis semuanya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kami di sini hanya menyediakan tempat untuk transit dan membantu dari sisi fasilitas karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Surakarta," ujar Widhiarso kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

img_title Pengurus Baru APPSI Batang Dikukuhkan, Wabup Minta Pedagang Jaga Harga Pangan Sesuai HET

Ia menjelaskan, tim dari Kejagung berjumlah empat orang dan tiba di Kejari Solo sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka berada di sana hingga pukul 05.00 WIB pagi sebelum menuju Bandara Adi Soemarmo untuk terbang menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 07.00 WIB.

"Transit dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi, kemudian mereka langsung ke bandara. Kami hanya mendukung dari sisi tempat dan fasilitas, selebihnya teknis merupakan wewenang Kejagung," tambahnya.

img_title Ketimpangan Dokter Jantung Masih Tinggi, Pakar UMY Ingatkan Pemerataan SDM dan Tata Kelola

Mengenai status hukum Iwan Setiawan, Widhiarso menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Jangan disalahartikan, sepengetahuan saya beliau masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Tapi kembali lagi, itu ranah kewenangan Kejagung,” tutupnya.