Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Resmi Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Alkes Rp13 Miliar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja – Penyidik terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023. Hari ini, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni Purwati Kepala Dinas Kesehatan dan Amin fungsional Perencanaan di dinas yang dipimpin Purwati.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto sampaikan perkara ini bermula dari proses pengadaan alkes melalui sistem e-Katalog nasional.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan prosedur yang mengarah pada pengaturan pemenang tender—yang diduga melibatkan gratifikasi serta pengondisian pemenang lelang.
“Proses e-Katalog seharusnya transparan dan sesuai aturan. Tapi di sini, ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Hartanto penyidik dalam keterangan kepada media, Kamis (23/5) malam.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Pasal 5 juga turut disangkakan karena adanya dugaan suap. Dengan ancamam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Anggaran pengadaan alkes ini mencapai Rp13 miliar untuk tahun 2023. Alkes tersebut dikirimkan ke puskesmas-puskesmas, dan sebagian dialirkan ke posyandu.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres setempat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," lanjutnya.
Mengenai total kerugian negara, penyidik mengaku telah memperoleh angka nominal, namun belum bisa dipublikasikan secara resmi.
“Masih dalam perhitungan. Meski hitungan pasti kerugiannya sudah kita kantongi, tapi nanti saja kita sampaikan,” pungkasnya.