Kecelakaan Tragis di Jalur Lama Tawangmangu, Sopir Elf Jadi Tersangka
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja — Perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas di jalur lama Tawangmangu, Polres Karanganyar tatapkan supir Elf yakni HP menjadi tersangka.
Selain lima orang, termasuk anak-anak meninggal dansejumlah korban lainnya mengalami luka berat dan ringan, kecelakaan juga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
"HP saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar sejak Minggu (25/5)," jelas Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5).
Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kanit Gakkum Polres Karanganyar, Iptu Yudho Sukarno, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Satlantas, diketahui sopir bernama Heri P mengandalkan aplikasi Google Maps sebagai panduan rute menuju salah satu objek wisata di kawasan Ngargoyoso.
Sayangnya, aplikasi tersebut justru menuntunnya melewati Jalur Lama Tawangmangu-Sarangan yang dikenal berbahaya dan curam, alih-alih melewati rute baru yang lebih aman.
“Pengemudi mengikuti arahan dari Google Maps yang mengarahkan kendaraan melalui Jalur Lama Tawangmangu-Sarangan,” ujar Iptu Yudho.