Warung Ayam Goreng Legendaris di Solo Dilaporkan, Diduga Gunakan Minyak Non-Halal
- Ist/VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Warung Ayam Goreng Widuran, salah satu rumah makan legendaris di Kota Solo, dilaporkan ke Polresta Surakarta atas dugaan penggunaan minyak goreng non-halal tanpa informasi jelas kepada konsumen.
Laporan disampaikan oleh Mochammad Burhannudin, Koordinator Komite Ukhuwah MUI Surakarta, pada Senin (26/5). Ia menilai praktik tersebut merugikan umat Muslim karena tidak adanya keterbukaan soal bahan makanan yang digunakan.
“Ini menyangkut kepercayaan dan hak konsumen Muslim,” ujar Burhannudin.
Hal senada juga disampaikan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono. Dia mendukung laporan tersebut. Dimana ada tiga indikasi pelanggaran: UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen, dan unsur penipuan.
"Kami datang ke Polresta membawa aspirasi masyarakat Muslim Surakarta. Ada tiga dugaan pelanggaran yang kami soroti: Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Perlindungan Konsumen, dan indikasi penipuan,” tandasnya.
Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak bersama tim lintas instansi.
"Warung diminta tutup sementara hingga proses verifikasi kehalalan selesai oleh BPOM, Kemenag, dan dinas terkait," tegas Walikota.