Penggeledahan Rumah Dua Pejabat Proyek Masjid Agung Karanganyar, Kejaksaan Temukan Dokumen Penting
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Karanganyar melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/5) kemarin di kota Bandung, Jawa Barat.
Lokasi penggeledahan pertama adalah rumah milik HY selaku Project Manager dan rumah HZ selaku Site Manager proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto sampaikan penggeledahan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan masjid tersebut.
Tim penyidik Kejari Karanganyar mencari data, dokumen, maupun barang bukti lain yang dianggap relevan dan diduga disimpan oleh kedua pejabat proyek tersebut.
Proses penggeledahan telah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Mei 2025, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan pembangunan Masjid Agung Karanganyar," papar Bondan dalam keterangan tertulisnya Senin (26/5) malam.
Dokumen-dokumen lanjut Bondan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek bernilai besar tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait isi dokumen atau kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Namun, langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur keagamaan," pungkasnya.
Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dan menahan N, Direktur Operasional PT Mam Energindo, kontraktor pelaksana utama proyek pembangunan Masjid Agung Karamganyar.
Penahanan dilakukan setelah AN diperiksa secara maraton sejak siang hari, dan pada Jumat (23/5) pukul 21.00 WIB ia resmi dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang didampingi Kasi Intel Bonar David Yuniarto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi.