Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Tahun 2023

Kejari amankan dua orang terkait kasus Alkes
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/6) malam.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan tersangka adalah K, seorang PNS di Dinas Kesehatan Karanganyar, dan JS, pihak swasta yang berperan sebagai marketing.

“K mengatur jalannya pengadaan alkes, sementara JS memberikan komitmen fee kepada Dinas Kesehatan,” jelas Bonard.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Menurutnya, penyidik akan terus mendalami peran kedua tersangka dan aliran dana komitmen fee yang diterima pihak-pihak terkait. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.