Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Tahun 2023
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/6) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan tersangka adalah K, seorang PNS di Dinas Kesehatan Karanganyar, dan JS, pihak swasta yang berperan sebagai marketing.
“K mengatur jalannya pengadaan alkes, sementara JS memberikan komitmen fee kepada Dinas Kesehatan,” jelas Bonard.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami peran kedua tersangka dan aliran dana komitmen fee yang diterima pihak-pihak terkait. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.