Skandal Miliaran di Jaten, Proyek Kios Rp3,8 M, Desa Cuma Dapat 'Recehan'

Kejari kantongi calon tersangka
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Aroma penyimpangan dana kembali menyeruak dari proyek pembangunan 52 kios di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar. 

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi desa justru diduga menjadi ladang korupsi. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pun bergerak cepat, dan kini telah mengantongi calon tersangka.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim pidana khusus mengungkap adanya pelanggaran prosedural serius. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Ia menyebut, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek, terutama karena pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten.

"Pembangunan kios dilakukan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa mekanisme yang sesuai aturan. Ini menjadi pintu masuk utama dugaan pelanggaran hukum," ungkap Hartanto.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam skema penyewaan kios. Harga sewa yang ditetapkan mencapai Rp100 juta per unit untuk masa 20 tahun, menghasilkan potensi pendapatan sekitar Rp5,2 miliar. 

Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp260 juta yang tercatat sebagai kontribusi ke kas desa—dan itu pun diduga baru disetorkan sesaat sebelum Kepala Desa Jaten, Harga Satata, diperiksa jaksa.

“Bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa dana kontribusi desa tidak disalurkan secara transparan. Bahkan, sebagian uang baru disetorkan beberapa jam sebelum pemeriksaan,” kata Hartanto.

Nilai setoran yang jauh dari semestinya memunculkan tanda tanya besar soal integritas pengelolaan keuangan desa. Terlebih lagi, lahan yang digunakan merupakan tanah bengkok, aset desa yang semestinya dilindungi dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara kolektif.

Kejaksaan juga menemukan bahwa perubahan fungsi lahan itu dilakukan tanpa persetujuan Pemkab Karanganyar, menambah panjang daftar pelanggaran dalam proyek tersebut.

Kini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, guna membongkar aktor-aktor yang terlibat dalam kasus yang semakin menyerupai skandal anggaran ini. Aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus hingga ke akarnya.