Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar Mengarah ke TPPU, Rumah Mewah Disorot Kejari
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan.
Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ketiga, kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bukan hanya soal penggelembungan anggaran, tapi mulai merambah ke ranah pelacakan aliran dana haram yang diduga telah diinvestasikan dalam bentuk aset mewah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa proses penyidikan semakin mengerucut. Meski menolak memberikan detail lebih jauh, ia memastikan timnya bekerja intensif setiap hari.
"Sudah ada tiga sprindik yang kami keluarkan. Pemeriksaan terus berjalan. Untuk perkembangan lanjutan, nanti akan kami sampaikan," ujar Hartanto singkat, Rabu (11/6/2025).
Penyelidikan sebelumnya mengungkap bahwa pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023 diduga telah dimanipulasi melalui sistem E-katalog.
Modusnya, rekayasa proses lelang agar hanya dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. Selama dua tahun berturut-turut, skema ini terus dijalankan dengan pola yang nyaris identik.
Tiga nama dari internal Dinkes Karanganyar disebut berpotensi kuat menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Purwati, serta dua stafnya, Amin Sukoco dan Kusmawati.
Adapun pihak swasta yang diduga terlibat tahun 2023 disebut berbeda dari rekanan pada tahun sebelumnya.
Dengan diterbitkannya Sprindik III, penyidikan kini tak hanya menyasar pelaku korupsi, tapi juga mengejar ke mana aliran dana haram itu berakhir.
Salah satu sorotan utama penyidik adalah rumah mewah dua lantai yang baru ditempati Purwati di kawasan Tegalmulyo, Dompon. Bangunan bergaya minimalis itu diperkirakan menelan biaya hingga Rp2 miliar.
Lebih mengejutkan, Purwati juga dikaitkan dengan kepemilikan sebuah rumah sakit di wilayah Colomadu, yang kabarnya sempat diresmikan oleh pejabat penting daerah.
Meski belum ada penetapan tersangka resmi, dua nama dari Dinkes sudah mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan korupsi tersebut.
Purwati menyerahkan Rp460 juta, sementara Amin Sukoco mengembalikan Rp80 juta. Seluruh uang kini telah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang dan tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, baik dari kalangan ASN maupun rekanan swasta.