Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar Mengarah ke TPPU, Rumah Mewah Disorot Kejari
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan.
Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ketiga, kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bukan hanya soal penggelembungan anggaran, tapi mulai merambah ke ranah pelacakan aliran dana haram yang diduga telah diinvestasikan dalam bentuk aset mewah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa proses penyidikan semakin mengerucut. Meski menolak memberikan detail lebih jauh, ia memastikan timnya bekerja intensif setiap hari.
"Sudah ada tiga sprindik yang kami keluarkan. Pemeriksaan terus berjalan. Untuk perkembangan lanjutan, nanti akan kami sampaikan," ujar Hartanto singkat, Rabu (11/6/2025).
Penyelidikan sebelumnya mengungkap bahwa pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023 diduga telah dimanipulasi melalui sistem E-katalog.
Modusnya, rekayasa proses lelang agar hanya dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. Selama dua tahun berturut-turut, skema ini terus dijalankan dengan pola yang nyaris identik.