Kadinkes Karanganyar Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi Alkes 2023
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, membenarkan bahwa surat pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima pada Kamis (12/6/2025).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat pemberhentian sementara sudah turun untuk Bu Purwati dan Amin Sukoco,” ujar Rober usai menghadiri acara pembinaan pegawai RSUD Karanganyar.
Selain Purwati, Amin Sukoco selaku pejabat perencana di Dinas Kesehatan Karanganyar juga diberhentikan sementara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Proses serupa juga tengah berlangsung terhadap Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes, yang turut terseret dalam perkara ini.
Meski diberhentikan dari jabatannya, ketiga ASN tersebut masih menerima gaji, namun hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.