Beli Ganja via Instagram, Mahasiswa Karanganyar Diciduk Saat Tengah Pesta di Bengkel

Dua mahasiswa ditangkap saat pesta psikotropika
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dua pemuda di Karanganyar harus berurusan dengan hukum setelah kepergok tengah mengonsumsi ganja di sebuah bengkel cat milik warga. 

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Aksi nekat tersebut digerebek aparat Satresnarkoba Polres Karanganyar pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Dari lokasi, polisi menyita ganja kering dan obat psikotropika jenis Alprazolam.

img_title Festival Perumahan Karanganyar Dibuka, 42 Pengembang Tawarkan Rumah Subsidi Mulai Rp166 Juta

Dua tersangka yang diamankan berinisial RP (23), mahasiswa asal Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, dan AP (24), pemilik bengkel tempat kejadian. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Informasi kami dapatkan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua pria di dalam bengkel dan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Mulyadi, Kasi Humas Polres Karanganyar, Kamis (12/6/2025).

img_title 42 Pengembang Hadir di Festival Perumahan Karanganyar, Warga Punya Banyak Pilihan Rumah

Saat diperiksa, kesannya mengaku membeli 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip serta dua butir Alprazolam 1 mg dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi melalui instagram. 

RP mengaku membeli ganja melalui akun Instagram bernama Dream Lock.Id yang disebut beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo.

Sementara itu, Alprazolam didapat dari seseorang bernama Rizal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Keduanya terancam hukuman maksimal yang menanti adalah penjara 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karanganyar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi sangat kami hargai dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.