Sangiran Mendobrak Batas, Zonasi Revolusioner Siap Gairahkan Wisata & Ekonomi Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Situs manusia purba Sangiran, yang selama ini dikenal sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, bersiap memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI resmi memulai penyusunan zonasi baru yang diharapkan bisa mengakhiri polemik pemanfaatan lahan di sekitar situs arkeologi kelas dunia tersebut.
Pertemuan strategis yang digelar di rumah dinas Bupati Karanganyar pada Jumat (13/6) lalu, menjadi sinyal positif bagi masa depan Sangiran.
Tak hanya sekadar formalitas, audiensi ini juga membuka pintu lebar bagi partisipasi aktif masyarakat dalam merancang tata kelola kawasan bersejarah ini.
Selama ini, pemanfaatan lahan di sekitar Sangiran seringkali terganjal interpretasi undang-undang cagar budaya dengan rencana tata ruang daerah. Akibatnya, banyak potensi ekonomi dan wisata lokal yang belum tergarap optimal.
"Kami membuka dialog ini untuk mendengar langsung aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat. Zonasi tidak sekadar membatasi, tetapi menjadi panduan yang melindungi sekaligus membuka peluang pengembangan," tegas Marlia Yulianto Rosyidah, penanggung jawab Unit Museum Manusia Purba Sangiran.
Marlia menjelaskan, zonasi baru ini akan memecah kawasan Sangiran menjadi beberapa bagian: zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.
Dengan begitu, jelas mana area yang harus steril dan mana yang bisa dikembangkan secara terbatas namun terarah, tanpa mengesampingkan kelestarian situs.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyambut baik inisiatif pemerintah pusat ini. Ia melihatnya sebagai momentum emas untuk mengangkat potensi wilayah yang selama ini terkunci.
"Sudah lama masyarakat di sekitar Sangiran ingin berbuat sesuatu, tapi terkendala status kawasan. Ini bisa jadi angin segar untuk menghidupkan kembali harapan mereka," ujar Rober.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar bahkan akan menggandeng para akademisi untuk memastikan zonasi ini tidak hanya sesuai aturan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
"Kita tidak ingin sekadar ikut aturan. Kita ingin aturan itu berpihak, realistis, dan membawa manfaat. Karena itu harus ada kajian yang matang," tegas Bupati.
Rober menargetkan proses perumusan dan pengesahan zonasi ini dapat rampung sebelum akhir tahun 2025, dengan dukungan anggaran khusus yang telah disiapkan Pemkab.