Bupati Didesak Pilih Dirut PUDAM yang Kompeten, DPRD Ingatkan Risiko Salah Tunjuk
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kursi tertinggi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar dipastikan segera berganti.
Masa jabatan direktur utama yang saat ini memimpin akan segera habis, memunculkan dinamika baru dalam tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mendesak pemerintah daerah untuk selektif dan tidak gegabah dalam menentukan nahkoda baru PUDAM.
Menurutnya, posisi tersebut sangat strategis dan berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat, yakni akses air bersih.
“Siapa pun yang akan menduduki posisi itu harus benar-benar paham soal teknis dan manajemen sistem air minum. Bukan sekadar jabatan, tapi amanah besar,” ujar Bagus, Senin (16/6/2025).
DPRD menilai pengisian jabatan ini harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Bagi pelamar internal, pengalaman minimal satu dekade dan pernah menjabat sebagai kepala bagian menjadi syarat utama. Sedangkan dari luar instansi, harus memiliki rekam jejak lebih panjang, minimal 15 tahun di posisi manajerial.
Tak hanya itu, sertifikasi teknis dalam pengelolaan sistem air minum juga dinilai sebagai aspek penting. Sertifikasi ini dianggap sebagai validasi keahlian calon pemimpin PUDAM agar mampu menjawab tantangan pengelolaan air bersih di era modern.
“Kalau punya sertifikasi SPAM, itu akan memperkuat kualitas calon. Kami ingin pemimpin yang punya kemampuan teknis sekaligus visioner,” imbuh Bagus.
Hingga kini, keputusan akhir terkait kelanjutan masa jabatan Dirut PUDAM Tirta Lawu masih menunggu arahan dari Bupati Karanganyar.
Titis Sri Jawoto, Asisten II Sekda sekaligus anggota dewan pengawas PUDAM, mengonfirmasi bahwa laporan terkait akhir masa jabatan Dirut saat ini telah disampaikan.
"Bupati sudah menerima laporannya. Kita tinggal menunggu keputusan resmi," katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, jabatan Dirut memang bisa diperpanjang tanpa batas periode, selama dianggap berprestasi oleh kepala daerah. Namun bila evaluasi menunjukkan sebaliknya, maka seleksi terbuka harus dilakukan.
Jika proses seleksi belum selesai hingga masa jabatan habis, opsi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dari internal direksi juga terbuka.