Skandal Alkes Karanganyar Makin Dalam, Dugaan Cuci Uang Dibongkar Penyidik
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar kembali mengemuka.
Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini memperluas penyidikan ke proyek tahun 2022.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, kembali dipanggil tim penyidik, Selasa (17/6/2025). Dua nama lain yang sudah berstatus tersangka, Amin Sukoco dan Kusmawati, juga turut diperiksa.
Langkah ini dilakukan setelah muncul temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan kasus sebelumnya. Dugaan keterlibatan mereka dalam proyek alkes tahun 2022 dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi fokus pemeriksaan terbaru.
“Penyidikan kami kembangkan. Selain proyek alkes 2023, pengadaan tahun 2022 juga kami telusuri. Ada indikasi penyimpangan serupa,” ujar Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, melalui sambungan telepon.
Bonar menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menyelidiki proyek pengadaan alkes pada tahun anggaran 2022.
Saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi, termasuk dari Purwati yang dimintai klarifikasi sebagai saksi dalam dua perkara sekaligus.
Meski demikian, hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tahun 2022.
"Belum ada tersangka untuk alkes 2022. Proses penyidikan berjalan. Jika nanti cukup bukti, penetapan tersangka akan kami umumkan,” tegas Bonar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus 2023 memiliki peran penting dalam proyek tahun sebelumnya. Mereka diduga aktif terlibat sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
“Purwati, Amin Sukoco, dan Kusmawati kembali kami dalami perannya dalam alkes 2022. Tinggal menunggu waktu untuk penetapan status hukum,” terang Hartanto.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkup Dinas Kesehatan Karanganyar. Penerbitan sprindik baru menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berhenti pada satu tahun anggaran, tapi terus menelusuri indikasi penyimpangan dana publik di sektor kesehatan.
Jika benar terbukti terjadi praktik korupsi berulang dan TPPU, maka ancaman hukuman terhadap para pihak yang terlibat bisa semakin berat.