Divonis 8 Tahun, Agung Sutrisno Wajib Kembalikan Rp5,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana BUMDes Berjo

Majelis hakim Tipikor Semarang memperberat vonis Agung Sutrisno
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja- Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Agung Sutrisno, mantan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Karanganyar.

img_title Kejaksaan Karanganyar Masih Pikir-Pikir, Mantan Kades Jaten Divonis 1,5 Tahun Kasus Korupsi Tanah Bengkok

Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang menyeret dana publik desa.

Agung kini harus menjalani 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ancaman 4 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan dirinya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

img_title Vonis Korupsi Terus Bertambah, Pendiri LAPUI Soroti Uang Negara Belum Juga Kembali

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (16/6/2025). Ini merupakan peningkatan signifikan dibanding vonis awal dari Pengadilan Tipikor Semarang yang hanya menjatuhkan 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar.

“Putusan hakim pada tingkat banding menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara sah dan meyakinkan,” kata Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, yang menyampaikan tanggapan resmi atas vonis tersebut.

img_title Kejari Demak Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Sayung, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Hartanto juga mengungkapkan bahwa jaksa telah menyita sejumlah aset milik Agung, mulai dari properti hingga barang mewah. Semua akan dilelang jika vonis ini inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh harta yang telah disita akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Jika tidak mencukupi, kami siap menelusuri dan menyita aset lainnya,” tegasnya.

Pihak kejaksaan kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Bisa menerima, atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski begitu, Hartanto menyatakan putusan banding ini sudah sejalan dengan tuntutan jaksa, baik dari segi pidana badan maupun jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa Agung menyalahgunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Alih-alih dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi desa, uang tersebut justru digunakan membeli aset dan memperkaya diri sendiri.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.