KAI Daop 6 Tutup Dua Perlintasan Liar di Surakarta, Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Keselamatan

KAI tutup Perlintasan Tanpa Palang
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api. 

img_title 56 Kali Water Bombing, 28 Ribu Liter Air Diguyurkan ke TPA Putri Cempo

Terbaru, KAI Daop 6 menutup dua perlintasan sebidang liar di wilayah Surakarta, Rabu (18/6), sebagai bagian dari kolaborasi bersama pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.

Penutupan dilakukan di dua titik perlintasan tanpa izin, masing-masing berada di KM 1+0/1 dan KM 0+9 pada petak jalur Solokota–Sukoharjo, tepatnya di Desa Kerten, Kecamatan Baki, Kota Surakarta.

img_title Menjelang Naik Tahta, Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan di Keraton Surakarta

Langkah ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpel BTP Kelas 1 Semarang, Dinas Perhubungan Surakarta, kepolisian, TNI, kelurahan, Linmas, serta warga sekitar.

“Selama Januari hingga Juni 2025, kami telah menutup sembilan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi syarat keselamatan,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Jumat (20/6).

img_title Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, 234 Ribu Liter Air Diguyurkan dari Udara

Feni menjelaskan bahwa penutupan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, tanpa palang pintu, dan memiliki lebar kurang dari dua meter wajib ditutup.

Perlintasan liar sangat berisiko dan menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup,” tegas Feni.

Feni memaparkan empat dampak fatal yang dapat ditimbulkan dari kecelakaan di perlintasan sebidang, yaitu:

1. Korban jiwa, baik meninggal dunia maupun luka-luka dari pihak petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

2. Kerusakan pada sarana KA, seperti lokomotif dan gerbong.

3. Kerusakan pada prasarana, termasuk rel, jembatan, dan sistem persinyalan.

4. Gangguan operasional perjalanan KA yang bisa menyebabkan keterlambatan, penumpukan penumpang, hingga pengalihan moda transportasi.

Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 6 juga rutin menggelar sosialisasi keselamatan bersama Dishub, kepolisian, komunitas pecinta kereta api, dan masyarakat umum. Selain itu, spanduk peringatan telah dipasang di titik-titik rawan, serta dilakukan penertiban bangunan liar dan pengusulan pembangunan flyover atau underpass ke pemerintah.

“Peran utama dalam menjaga keselamatan sebenarnya ada pada pengguna jalan itu sendiri. Palang pintu dan petugas hanyalah alat bantu. Kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama,” pungkas Feni.