KAI Daop 6 Tutup Dua Perlintasan Liar di Surakarta, Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Keselamatan
- Ist/VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Terbaru, KAI Daop 6 menutup dua perlintasan sebidang liar di wilayah Surakarta, Rabu (18/6), sebagai bagian dari kolaborasi bersama pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.
Penutupan dilakukan di dua titik perlintasan tanpa izin, masing-masing berada di KM 1+0/1 dan KM 0+9 pada petak jalur Solokota–Sukoharjo, tepatnya di Desa Kerten, Kecamatan Baki, Kota Surakarta.
Langkah ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpel BTP Kelas 1 Semarang, Dinas Perhubungan Surakarta, kepolisian, TNI, kelurahan, Linmas, serta warga sekitar.
“Selama Januari hingga Juni 2025, kami telah menutup sembilan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi syarat keselamatan,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Jumat (20/6).
Feni menjelaskan bahwa penutupan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, tanpa palang pintu, dan memiliki lebar kurang dari dua meter wajib ditutup.
“Perlintasan liar sangat berisiko dan menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup,” tegas Feni.