Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Kembalikan Rp158 Juta, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Tersangka Korupsi Alkes kembalikan uang
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun 2023 terus bergulir. 

Gubernur Jateng Dorong Pemerataan Sekolah Rakyat, Jaten Karanganyar Jadi Catatan Khusus

Salah satu tersangka, DN selaku manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, mengembalikan uang sebesar Rp158.020.000 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin, 30 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intelijen Bonar David Yuniarto menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan secara sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Sampah Menumpuk, Camat Jaten Instruksikan Pengolahan Mandiri hingga Tingkat RT

“Perlu kami tegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Ini hanya bagian dari pemulihan keuangan negara. Proses penyidikan tetap berjalan,” ujar Bonar, Senin (30/6/2025). 

Sebelumnya, dua tersangka lainnya juga telah mengembalikan uang ke negara. Mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, menyerahkan uang sebesar Rp465 juta, sementara staf perencanaan Dinkes, Amin Sukoco, mengembalikan Rp80 juta.

Viral, Rombongan Jubah Putih Muncul di Puncak Lawu, Aktivitasnya Masih Misteri

Kasus korupsi pengadaan Alkes ini melibatkan enam tersangka. Dari pihak Dinkes, ada Purwati (mantan Kepala Dinkes), Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco (staf perencanaan). 

Sedangkan dari pihak rekanan adalah DN (manajer operasional), SW (bagian pemasaran), dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Halaman Selanjutnya
img_title