Denda Pajak Dihapus! Warga Karanganyar Bisa Lunas Pajak Tanpa Beban, Cek Jadwalnya!
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghadirkan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh wajib pajak di wilayahnya.
Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemkab Karanganyar resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah.
Ini adalah momen emas bagi masyarakat Karanganyar untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda.
Program istimewa ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan kini cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini membebani.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan untuk tahun yang tidak terbatas ke belakang. Ini mencakup berbagai jenis pajak seperti, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
"Ini agenda istimewa dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan. Kami memberikan penghapusan denda pajak daerah untuk tunggakan yang tidak terbatas tahunnya," tegas Kurniadi, saat ditemui di sela penjemputan Jamaah Haji kloter 61 di Masjid Agung Madani yah, Karanganyar, Senin (30/6/2025).
Data BKD Karanganyar menunjukkan, akumulasi tunggakan pajak daerah dari tahun 2005 hingga saat ini mencapai angka Rp65 miliar.
Angka fantastis ini merupakan cerminan kewajiban pajak yang belum terselesaikan oleh para wajib pajak kepada Pemkab Karanganyar.
Oleh karena itu, Kurniadi Maulato secara langsung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini.
"Bagi masyarakat Karanganyar yang masih memiliki tunggakan pajak, mari manfaatkan program yang sangat meringankan wajib pajak ini," ajaknya dengan penuh harap.
Kurniadi juga membeberkan tiga tujuan utama di balik program penghapusan denda ini yakni, Meringankan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat dan Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.
Untuk tahun ini, Pemkab Karanganyar menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp315 miliar.