Denda Pajak Dihapus! Warga Karanganyar Bisa Lunas Pajak Tanpa Beban, Cek Jadwalnya!

Kepala Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghadirkan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh wajib pajak di wilayahnya.

Tawarkan Aset Tidur, Kadin Karanganyar Hadirkan Peluang Emas di Soloraya Great Sale

Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemkab Karanganyar resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah.

Ini adalah momen emas bagi masyarakat Karanganyar untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda.

Gubernur Jateng Dorong Pemerataan Sekolah Rakyat, Jaten Karanganyar Jadi Catatan Khusus

Program istimewa ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan kini cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini membebani.

Sampah Menumpuk, Camat Jaten Instruksikan Pengolahan Mandiri hingga Tingkat RT

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan untuk tahun yang tidak terbatas ke belakang. Ini mencakup berbagai jenis pajak seperti, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

"Ini agenda istimewa dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan. Kami memberikan penghapusan denda pajak daerah untuk tunggakan yang tidak terbatas tahunnya," tegas Kurniadi, saat ditemui di sela penjemputan Jamaah Haji kloter 61 di Masjid Agung Madani yah, Karanganyar, Senin (30/6/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title