TPA Sukosari Overload, Bupati Karanganyar Dorong RW dan OPD Kelola Sampah Lewat Bank Sampah

Bupati Rapat Sampah
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Bupati Karanganyar Rober Christanto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar setiap Rukun Warga (RW) membentuk Bank Sampah Unit (BSU).

img_title Sudaryono Jadi Kepala BGN, Ketua Tani Merdeka Jateng Berharap Bawa Kemajuan bagi Gizi Nasional

Langkah ini diambil menyusul kondisi TPA Sukosari di Kecamatan Jumantono yang nyaris lumpuh karena kelebihan kapasitas.

Instruksi itu tertuang dalam regulasi resmi bernomor 600.4/6 Tahun 2025 yang mengatur strategi pengurangan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh dari tingkat rumah tangga hingga lembaga pemerintahan.

img_title Politisi Demokrat Leo Edi Kusumo Tutup Usia, Bupati Rober dan Wabup Adhe Melayat, Ketua Golkar Sampaikan Belasungkawa

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA. Setiap wilayah wajib mengelola sampahnya sendiri,” tegas Bupati Rober dalam forum sosialisasi kebijakan di Ruang Podang, Rabu (2/7/2025). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno, menyebut bahwa volume sampah yang masuk ke TPA saat ini sudah mencapai 150 ton setiap hari. Dengan keterbatasan kapasitas dan lahan, kondisi ini disebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

img_title Pohon Tumbang Timpa Dua Motor di Karanganyar, Tiga Orang Terluka, Salah Satunya Dikabarkan Ojol

Oleh karena itu, Bank Sampah menjadi solusi yang tidak hanya mengurangi beban sampah anorganik, tapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“Dengan sistem tabungan sampah, warga bisa dapat keuntungan. Ini bukan hanya soal bersih, tapi juga nilai tambah,” jelas Sunarno.

Instruksi Bupati juga mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa dan kelurahan untuk aktif dalam pengelolaan mandiri.

Salah satu langkah konkret adalah membangun TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) untuk melayani masyarakat minimal 400 KK.

Fasilitas ini memungkinkan pemrosesan sampah organik seperti sisa makanan menjadi kompos, serta pemilahan sampah plastik atau logam untuk didaur ulang.

Sekretaris Daerah Karanganyar, Timotius Suryadi, menambahkan bahwa Pemkab telah membentuk satuan kerja khusus lintas bidang yang fokus menangani persoalan ini. Tim ini mencakup edukasi, pengawasan hukum, hingga operasional lapangan.

“Kita ingin setiap pihak ambil bagian. Penanganan sampah tidak bisa diserahkan ke DLH saja,” katanya.

Dalam instruksinya, Bupati juga melarang keras pembakaran sampah secara terbuka (open burning) karena dinilai membahayakan kesehatan dan memperparah polusi udara. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah di bantaran sungai, jembatan, atau tempat umum lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title