Usai Diperiksa 10 Jam, Pejabat PT MAM Tersangka Baru Masjid Madaniyah Karanganyar Ditahan
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Skandal korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus bergulir panas. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Agus Haryanto, Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY-Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025).
Penahanan Agus menambah panjang daftar tersangka dalam kasus megakorupsi proyek bernilai Rp89 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karanganyar tersebut. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
“Agus memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek. Ia ikut bertanggung jawab dalam proses pembangunan Masjid Agung Madaniyah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat malam.
Agus langsung dijebloskan ke Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai tahun 2019 dan rampung pada 2021, dengan total anggaran mencapai Rp89 miliar.
Masjid megah bergaya arsitektur Timur Tengah ini telah dibuka untuk umum sejak 11 Maret 2022 dan diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.
Namun, di balik kemegahan rumah ibadah ini, penyidik menemukan dugaan manipulasi proyek yang sangat serius. PT MAM Energindo yang memenangkan tender proyek, ternyata justru mengalihkan pengerjaan ke subkontraktor, yakni tersangka Tri Aris Cahyono, dengan nilai hanya sekitar Rp60 miliar.