Usai Diperiksa 10 Jam, Pejabat PT MAM Tersangka Baru Masjid Madaniyah Karanganyar Ditahan

Kejari Karanganyar resmi tahan Agus Haryanto
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Skandal korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus bergulir panas. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Agus Haryanto, Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY-Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025).

Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Kembalikan Rp158 Juta, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Penahanan Agus menambah panjang daftar tersangka dalam kasus megakorupsi proyek bernilai Rp89 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karanganyar tersebut. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

“Agus memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek. Ia ikut bertanggung jawab dalam proses pembangunan Masjid Agung Madaniyah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat malam.

Kadinkes Karanganyar Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi Alkes 2023

Agus langsung dijebloskan ke Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai tahun 2019 dan rampung pada 2021, dengan total anggaran mencapai Rp89 miliar.

6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Diperiksa Kesehatan Sebelum Masuk Rutan

Masjid megah bergaya arsitektur Timur Tengah ini telah dibuka untuk umum sejak 11 Maret 2022 dan diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.

Namun, di balik kemegahan rumah ibadah ini, penyidik menemukan dugaan manipulasi proyek yang sangat serius. PT MAM Energindo yang memenangkan tender proyek, ternyata justru mengalihkan pengerjaan ke subkontraktor, yakni tersangka Tri Aris Cahyono, dengan nilai hanya sekitar Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title