Purwati Jadi Tersangka Lagi, Kejari Usut Pencucian Uang di Skandal Alkes Dinkes Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Skandal korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar terus bergulir ke babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini memperluas penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang disinyalir menjadi modus untuk menyamarkan dana hasil korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik)—masing-masing untuk pengadaan alkes tahun 2022, 2023, dan satu sprindik khusus untuk TPPU.
“Sudah ada enam tersangka dalam proyek alkes 2023. Untuk kasus tahun 2022 dan dugaan pencucian uang, proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Hartanto, Jumat malam (4/7/2025).
Nama Purwati, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus alkes tahun anggaran 2023, kini ia juga ditetapkan dalam proyek pengadaan 2022.
Ia diduga berperan dalam pengaturan anggaran yang membuka celah terjadinya korupsi berlapis.
Dua pejabat lain di internal Dinkes—Kusmawati dan Amin Sukoco—juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alkes 2023. Dari pihak rekanan, penyidik menetapkan tiga orang dari perusahaan penyedia, PT Sungadiman Makmur Sentosa, yakni DN, SW, dan JS.