Harga Seragam Tembus Rp1 Juta! Kejaksaan Ancam Sekolah dengan Sanksi Hukum

Ilustrasi seragam sekolah
Sumber :
  • Ilustrasi/ViVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Praktik penjualan seragam sekolah yang diduga terjadi di sejumlah institusi pendidikan negeri di Karanganyar menuai sorotan tajam. 

Great Lunch Sate Nusantara di Nava Hotel Tawangmangu, Kuliner Enak Mulai Rp25.000 Saja

Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi melayangkan peringatan keras kepada para kepala sekolah agar menghentikan segala bentuk pengadaan seragam yang terafiliasi langsung dengan sekolah.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak wali murid mengeluhkan adanya pungutan pembelian seragam dengan harga fantastis, bahkan mencapai jutaan rupiah, saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 masih berlangsung.

Emak-Emak Karanganyar Tampil di Catwalk Batik, Jadi Sorotan di Acara Go Market SGS 2025

“Sekolah tidak boleh mengatur, apalagi mewajibkan pengadaan seragam. Itu sudah melanggar aturan yang ada,” tegas Bonar David Yuniarto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Bonar menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika praktik ini terus dibiarkan. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pendidikan tetap bersih dan bebas dari pungli terselubung.

Tanpa Lepas QRIS, Go Market Karanganyar Raup Rp1,4 Miliar Lewat Transaksi Tunai di SGS 2025

Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan mereka secara anonim. Salah satunya menyebutkan, dirinya diminta membayar lebih dari Rp1 juta hanya untuk beberapa potong seragam wajib.

"Saya bayar Rp1.046.000. Padahal kalau beli di pasar bisa jauh lebih murah. Tapi sekolah sudah kasih daftar, ya kami ikuti,” ungkap salah satu wali murid yang wanti wanti namanya tidak dipublikasikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title