Harga Seragam Tembus Rp1 Juta! Kejaksaan Ancam Sekolah dengan Sanksi Hukum

Ilustrasi seragam sekolah
Sumber :
  • Ilustrasi/ViVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Praktik penjualan seragam sekolah yang diduga terjadi di sejumlah institusi pendidikan negeri di Karanganyar menuai sorotan tajam. 

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi melayangkan peringatan keras kepada para kepala sekolah agar menghentikan segala bentuk pengadaan seragam yang terafiliasi langsung dengan sekolah.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak wali murid mengeluhkan adanya pungutan pembelian seragam dengan harga fantastis, bahkan mencapai jutaan rupiah, saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 masih berlangsung.

img_title Wedding Expo Perdana Hadir di Karanganyar, Farida dan Wulan Tertawa Lihat Foto Pernikahan Mereka Dipajang Vendor

“Sekolah tidak boleh mengatur, apalagi mewajibkan pengadaan seragam. Itu sudah melanggar aturan yang ada,” tegas Bonar David Yuniarto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Bonar menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika praktik ini terus dibiarkan. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pendidikan tetap bersih dan bebas dari pungli terselubung.

img_title Karanganyar Jadi Lokasi Panen Raya TNI di 43 Daerah, Petani Terima Mesin Panen Modern

Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan mereka secara anonim. Salah satunya menyebutkan, dirinya diminta membayar lebih dari Rp1 juta hanya untuk beberapa potong seragam wajib.

"Saya bayar Rp1.046.000. Padahal kalau beli di pasar bisa jauh lebih murah. Tapi sekolah sudah kasih daftar, ya kami ikuti,” ungkap salah satu wali murid yang wanti wanti namanya tidak dipublikasikan. 

Menanggapi laporan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Nugroho, membenarkan masih ada sekolah yang “bermain” dalam urusan jual beli seragam.

Ia mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah melalui forum MKKS agar menghentikan praktik tersebut.

“Kami sudah turun ke lapangan. Sudah ada sekolah yang kami temukan menjual seragam. Ini harus dihentikan,” tegas Nugroho.

Meski beberapa kepala sekolah berdalih bahwa inisiatif tersebut datang dari permintaan sebagian orang tua siswa, Nugroho menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Meski itu katanya usulan orang tua, tetap dilarang. Aturan sudah jelas, dan akan ada sanksi jika dilanggar,” katanya.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak berwenang menjual, mewajibkan, atau menentukan penyedia seragam tertentu.