Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar atas Dugaan Korupsi Kios di Atas Tanah Bengkok Rp3,8 M
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA jogja – Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menahan Kepala Desa Jaten, Harga Saptata, pada Senin (8/7/2025).
Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios desa senilai Rp3,8 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebut bahwa tersangka diperiksa selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, sebelum akhirnya langsung ditahan.
“Hari ini tersangka Harga Saptata kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Hartanto kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 52 unit ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten yang dilakukan sejak 2021. Skema yang digunakan adalah “bangun serah guna”, namun dalam praktiknya tidak sesuai prosedur dan dinilai merugikan keuangan desa.
Padahal, dari penyewaan ruko selama 20 tahun tersebut, seharusnya desa mendapat pemasukan signifikan. Namun hasil sewa diduga tidak masuk ke kas desa sebagaimana mestinya.
“Modusnya adalah penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa,” lanjut Hartanto.
Harga Saptata dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan aset negara. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Meski demikian, pihak kejaksaan mengungkap bahwa tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp260 juta saat menjalani pemeriksaan. Namun hal itu tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Sementara ini, baru satu tersangka ditetapkan. Namun Kejari Karanganyar membuka kemungkinan munculnya nama lain dalam kasus ini, bergantung pada perkembangan penyidikan.
"Kami masih mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Hartanto.
Pantauan VIVA Jogja, tersangka terlihat tenang saat keluar dari kantor kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Polres Karanganyar menggunakan mobil tahanan.