Sekdin Dispermasdes Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung, Pemkab Masih Tunggu Surat Kejaksaan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kejaksaan sebelum menentukan sikap terhadap Sunarto, pejabat Dispermasdes yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
"Kita tunggu sampai ada surat penetapan tersangka dari kejaksaan, baru kami bisa menentukan sikap. Apakah harus diganti atau bagaimana, kami tidak boleh gegabah,” ujar Rober usai rapat paripurna DPRD, Selasa (8/7/2025).
Sunarto ditahan sejak Senin malam (7/7/2025) di Rutan Reskrim Polres Karanganyar. Ia menjadi tersangka kelima dalam kasus proyek masjid yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyeret kembali aparatur sipil negara (ASN) Karanganyar. Sebelumnya, tiga ASN Dinas Kesehatan yang terlibat korupsi langsung diberhentikan sementara dan digaji separuh selama proses hukum berjalan.
Kabag Hukum Setda Karanganyar, Metty Rajagukguk, menegaskan Pemkab tidak memberikan bantuan hukum untuk Sunarto karena kasus ini bersifat pidana.
"Kalau kasusnya perdata atau TUN, baru kami bisa bantu. Tapi ini pidana, jadi tidak,” ujarnya.
Namun, sebagai anggota Korpri aktif, Sunarto tetap berhak atas pendampingan hukum dari divisi hukum Korpri. Meski begitu, keputusan akhir berada di tangan Sunarto sendiri.
Sebagai perbandingan, Purwati—mantan Kadinkes yang juga terjerat korupsi—lebih memilih menggunakan kuasa hukum profesional.
Sunarto pun diprediksi akan mengambil langkah serupa, terlebih ia sempat mengajukan pensiun dini saat masih berstatus saksi dalam penyelidikan.