Puluhan Nasabah Karanganyar Jadi Korban Investasi Bodong BLN, Lapor Serentak ke Polres
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dugaan kasus penipuan berkedok investasi kembali mencuat. Kali ini, ratusan nasabah dari berbagai daerah di Indonesia mengaku menjadi korban koperasi yang dikelola oleh Bahana Lintas Nusantara (BLN), sebuah entitas yang dipimpin oleh Nicolas Nyoto Paskio dan berkantor pusat di Jalan Ronggowasito No. 55, Prawiro, Solo.
Perwakilan nasabah, Larmanto (52) warga Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, yang juga bertindak sebagai koordinator pelaporan, mengungkapkan bahwa kegiatan investasi yang awalnya berjalan lancar sejak 2016, mulai macet pada Maret 2025. Sejak saat itu, para investor tidak lagi menerima hasil bagi keuntungan yang dijanjikan.
“Empat bulan terakhir, tidak ada pembagian hasil. Total kerugian tim saya saja mencapai sekitar Rp4 miliar. Padahal, dari informasi yang kami terima, jumlah anggota BLN mencapai 40 ribu orang di seluruh Indonesia,” kata Larmanto saat melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar, Rabu (9/7/2025).
Menurut keterangan korban, para nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 4,17% per bulan dari hasil trading yang diklaim dilakukan oleh pihak BLN.
Dalam penawaran awal, pimpinan koperasi menyebut bisa memperoleh keuntungan 5% per hari dari aktivitas perdagangan tersebut.
“Pak Nico bilang, seminggu bisa dapat 25%, sebulan bisa 100%. Itu alasan kenapa kami percaya,” ungkap Larmanto.
Ia mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp540 juta, sementara ada nasabah lain yang menanamkan hingga Rp4,4 miliar.
Awalnya, produk investasi bernama "Si Pintar" digantikan dengan skema baru bernama "Si Jangkung" dengan imbal hasil lebih kecil, yakni 1,5%–2% per bulan. Namun, menurut para korban, sejak pertengahan Maret 2025 pembayaran sepenuhnya terhenti.
"Katanya setelah Lebaran akan dibayar, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Malah belakangan muncul skema pembayaran dengan token digital yang tidak kami setujui," jelasnya.
Para korban menolak skema token tersebut karena disertai klausul bahwa penerimaan token berarti tidak boleh menuntut secara hukum. Mereka khawatir hal itu akan menghilangkan hak hukum untuk menuntut pengembalian dana secara utuh.
Meskipun mengklaim memiliki sejumlah unit usaha seperti tambang, dealer mobil, toko emas, hingga restoran, namun korban menyebut hanya sebagian kecil yang terbukti nyata.