Harga Satata Dicopot dari Jabatan Kades Jaten, Diduga Selewengkan Proyek Kios
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemkab Karanganyar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok desa.
Langkah pemberhentian diambil setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait status tersangka Harga Satata.
“Masih dalam proses pemberhentian sementara. Plt Kades akan ditunjuk usai berkoordinasi dengan BPD,” ujar Kepala Dispermasdes, Sundoro Budi Karyanto, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula dari pembangunan 52 kios di lahan bengkok Desa Jaten pada 2021 senilai Rp3,8 miliar. Proyek dilakukan oleh investor tanpa izin resmi dari Pemkab, dan disewakan untuk 20 tahun dengan tarif Rp100 juta per unit.
Meski ada kewajiban menyetor Rp260 juta ke kas desa, dana itu justru masuk ke rekening pribadi sang Kades. Parahnya, penyetoran ke kas desa sebesar Rp230 juta baru dilakukan beberapa jam sebelum pemeriksaan Kejari.
“Pembangunan dan penyewaan kios dilakukan tanpa prosedur. Desa dirugikan secara finansial,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Harga Satata ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) malam, hanya sepekan setelah pulang dari ibadah haji. Ia kini dititipkan di tahanan Polres Karanganyar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan tanah kas desa di Karanganyar. Sebelumnya, Kades Gedongan, Tri Wiyono, juga dijatuhi hukuman penjara karena kasus serupa.
“Ini peringatan keras bagi semua kepala desa. Kelola anggaran sesuai aturan,” tegas Sundoro.