Akhirnya, Disdikbud Karanganyar Ambil Sikap, Seragam Tak Lagi Diurus Sekolah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh bentuk pengadaan seragam dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), di mana sekolah diduga terlibat dalam pendataan atau pemesanan seragam.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh melakukan jual beli seragam ataupun menarik pungutan dalam proses PPDB.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Memang ada pendataan seragam, namun itu berdasarkan inisiatif orang tua melalui pihak ketiga, bukan program resmi dari sekolah,” jelas Kepala Bidang SMP Disdikbud Karanganyar, Joko Purwanto, usai audiensi dengan Komisi D DPRD Karanganyar, Jumat (11/7/2025).
Meski berdalih hanya sebagai pendataan, Disdikbud menegaskan bahwa praktik semacam itu tetap dilarang karena berpotensi membuka celah pungutan tidak sah.
Karena itu, sekolah langsung diminta menghentikan seluruh aktivitas terkait pengadaan seragam.
“Kami tegaskan, semua pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa. Sekolah tidak boleh terlibat, dengan alasan apa pun,” tambahnya.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Karanganyar. Ketua Komisi D, Ali Akbar, menyebut penghentian ini sebagai bentuk penegakan aturan, dan meminta Disdikbud memperketat pengawasan ke seluruh sekolah negeri.
“Ini bukan persoalan baru. Masalah pengadaan seragam dan pungutan liar sudah berulang setiap tahun. Sekarang saatnya ditindak tegas,” ujarnya.
Ombudsman sendiri diketahui telah menerima beberapa laporan serupa dari wilayah Karanganyar.
Dugaan pungutan dan penjualan seragam yang mencuat menjadi perhatian serius karena melanggar asas transparansi dan keadilan dalam pendidikan.
Aturan pemerintah secara jelas melarang sekolah negeri untuk menjual seragam, buku, atau bentuk pungutan lainnya selama PPDB. Seluruh kebutuhan siswa seharusnya menjadi hak orang tua tanpa intervensi dari pihak sekolah.
Dengan penghentian pengadaan seragam ini, diharapkan proses PPDB di Karanganyar bisa berjalan lebih bersih, jujur, dan tidak membebani calon siswa maupun keluarganya.