Proyek Alkes 2022 Disorot, Kejari Karanganyar Ungkap Skema Korupsi Berjamaah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2022 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengumumkan perkembangan terbaru yang menggemparkan: total lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan empat nama baru sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.
Mereka menyusul Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar, yang sebelumnya lebih dulu dijerat hukum atas dugaan korupsi proyek pengadaan alkes.
“Total ada lima tersangka saat ini. Empat di antaranya baru kami tetapkan pekan ini,” ujar Hartanto kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Dari internal Dinkes, selain Purwati, dua pejabat lain turut terseret dalam pusaran kasus ini, yaitu Kusmawati dan Amin Sukoco.
Sementara itu, dua nama lainnya berasal dari pihak rekanan, yakni Septian dan Dodo, yang diketahui berafiliasi dengan perusahaan pelaksana proyek, PT Sungadiman Makmur Sentosa.
Menurut Hartanto, modus yang digunakan para tersangka tidak jauh berbeda dari pola korupsi yang pernah ditemukan dalam pengadaan serupa di tahun 2023.
Penyidikan intensif yang dilakukan Kejari Karanganyar akhirnya membuahkan hasil. Berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Seluruh proses penyidikan sudah rampung. Untuk saat ini, belum ada penambahan tersangka,” tambah Hartanto.
Meski sempat muncul dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fokus penyidikan untuk sementara ini diarahkan kepada Purwati. Ia diduga kuat sebagai pihak penerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut.
“TPPU itu bicara soal hasil kejahatan. Untuk saat ini, kami fokus pada satu orang dulu,” terang Hartanto.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran untuk sektor vital, yakni kesehatan. Kejari Karanganyar menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.