Kejari Karanganyar Kejar Dalang Tekanan Saksi dalam Kasus Masjid Agung

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah memasuki babak baru.

img_title Ratusan Motor Berknalpot Bising Ditindak di Karanganyar, Tak Bisa Langsung Diambil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, kali ini untuk mendalami indikasi adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa dalam perkara pokok pembangunan masjid tersebut.

img_title Tinggal Menunggu Pulang Setelah 3 Tahun di Jepang, Pemuda Karanganyar Tewas Tenggelam

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengonfirmasi bahwa sejak awal pekan ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang kini tengah dipersoalkan secara hukum.

"Kami sudah mulai pemeriksaan sejak Senin (14/7). Tim penyidik mendalami adanya dugaan bahwa beberapa saksi mendapat tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Hartanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025) 

img_title Dana Nasabah BMT Alfadinar Belum Dibayarkan, 350 Orang Datangi Polisi di Karanganyar

Pemeriksaan dilakukan terhadap individu dari berbagai kalangan, baik mereka yang memiliki keterlibatan langsung dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah maupun pihak eksternal yang diduga memiliki pengaruh terhadap jalannya proses hukum.

Hartanto menjelaskan bahwa indikasi awal perintangan muncul ketika sejumlah saksi memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Setelah dilakukan pendalaman, tim penyidik mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengarahkan kesaksian atau bahkan membungkam informasi penting terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.

“Ada ketidaksesuaian signifikan dalam sejumlah pernyataan saksi. Setelah ditelusuri, kami menemukan dugaan intervensi atau tekanan, yang jika terbukti, termasuk dalam kategori tindak pidana perintangan penyidikan,” jelas Hartanto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perintangan penyidikan merupakan tindakan pidana yang serius karena berpotensi merusak proses penegakan hukum dan mengaburkan kebenaran.

Dalam proses penyidikan yang kini sedang berlangsung, Kejari Karanganyar mengklaim telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga kuat berada di balik upaya menghalangi jalannya pemeriksaan para saksi.

“Kami memiliki bukti awal dan informasi cukup untuk melacak siapa saja yang berupaya mengintervensi proses ini. Nama-namanya sudah kami identifikasi, dan akan segera kami sampaikan ke publik setelah proses administrasi dan pemaparan internal selesai,” ungkap Hartanto.

Halaman Selanjutnya
img_title