Kusmawati Serahkan Rp67 Juta ke Kejari Karanganyar, Terkait Kasus Alkes

Salah satu tersangka Alkes kembalikan uang ke Kejari Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tersangka Kusmawati akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar.

img_title Kejari Karanganyar Terus Dalami Dugaan Korupsi Retribusi PKL, AM Kembali Diperiksa

Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang melibatkan Dinas Kesehatan Karanganyar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penyidik menyatakan bahwa dana tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Kejari Karanganyar, dan akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses persidangan mendatang.

img_title Tersangka Kasus Kursi THL Karanganyar Kembalikan Rp80 Juta, Ajukan Restorative Justice

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, pada Jumat (18/7/2025).

Uang senilai Rp67 juta telah diserahkan oleh tersangka dan langsung kami setorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” ujar Bonard kepada media.

img_title Kejari Karanganyar Pastikan Kasus Korupsi AM Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Dikabulkan

Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana pengadaan alkes untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Karanganyar. 

Proyek tersebut bersumber dari anggaran negara dan seharusnya digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan realisasi anggaran. Kejaksaan menyebut jumlah kerugian negara masih dalam proses audit.

"Ini belum final. Kami masih terus mendalami aliran dana, termasuk peran pihak-pihak lainnya yang berpotensi terlibat,” tambah Bonard.

Penyerahan uang oleh Kusmawati disebut sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum, dan bukan bentuk pengembalian kerugian secara keseluruhan.

Saat ini, Kejari masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi tambahan dan pengumpulan dokumen pendukung.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit lanjutan.

Kusmawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sementara itu, publik di Karanganyar diminta untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.