DPRD Ungkap Modus Baru Jual Seragam Sekolah di Karanganyar, Begini Caranya

Ilustrasi seragam sekolah
Sumber :
  • Ilustrasi/ViVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Larangan pemerintah soal jual beli seragam sekolah ternyata tak sepenuhnya ditaati. 

img_title Pohon Tumbang Timpa Dua Motor di Karanganyar, Tiga Orang Terluka, Salah Satunya Dikabarkan Ojol

Di Karanganyar, praktik pengadaan seragam masih berlangsung dengan pola baru, mengatasnamakan inisiatif orangtua siswa.

Temuan ini diungkap Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar, usai melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 1 Jaten, Jumat (18/7/2025). 

img_title Hilang Sejak Dini Hari, Pegawai DLH Karanganyar Ditemukan Meninggal di TPS Depan Pemakaman

Ia menyebut, sekolah tidak secara langsung menjual seragam, namun tetap mengetahui dan mengarahkan pengadaannya melalui pihak ketiga yang diklaim dikoordinasi oleh orangtua.

"Secara teknis memang bukan dari sekolah, tapi tetap dalam pantauan dan arahan pihak sekolah," ujar Ali, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada wartawan, Jumat (18/7/2025). 

img_title SDN 4 Seloromo di Karanganyar Hanya Punya 14 Siswa, Kelas VI Belajar Berdua hingga Ada yang Sendirian

Ali menilai, meski secara administratif tidak melanggar aturan, praktik semacam ini tetap rawan disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa modus “inisiatif orangtua” justru menjadi celah baru untuk mengakali larangan pemerintah.

"Praktik seperti ini selalu muncul tiap tahun ajaran baru. Pemerintah pusat sudah jelas melarang sekolah menjual seragam, tapi di lapangan masih terjadi dengan bungkus yang berbeda," tambahnya.

Temuan DPRD Karanganyar senada dengan laporan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan, Siti Farida, menyebut adanya aduan masyarakat terkait penjualan seragam, penawaran LKS, dan pungutan lain yang muncul saat tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai.

"Sudah kami tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Karanganyar dan sekolah-sekolah yang dilaporkan," kata Farida, pada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Meski belum menyebutkan nama sekolah yang dilaporkan, pihaknya menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan.

Menurut Farida, praktik semacam itu telah melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab penuh orangtua, tanpa campur tangan sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar disebut telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah.

Dalam pertemuan itu, Disdikbud menekankan kembali larangan keras terkait segala bentuk pungutan, termasuk penjualan seragam, buku, maupun biaya lain saat proses daftar ulang.

"Dalam proses daftar ulang atau SPMB, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, termasuk seragam. Orangtua sepenuhnya bebas mengadakan sendiri sesuai kemampuan," tegas Farida.

Halaman Selanjutnya
img_title