Berkas Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar Diserahkan ke JPU, Enam Tersangka Terancam Tipikor
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar terus berlanjut.
Berkas perkara terkait tahun anggaran 2022 dan 2023 kini telah memasuki tahap baru setelah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar dan rekanan dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, jaksa kini tengah memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan apakah perkara siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intelijen Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari proses tahap satu.
Artinya, dokumen hasil penyidikan telah diserahkan oleh tim penyidik kepada JPU untuk diteliti secara menyeluruh.
“Kalau nanti dinyatakan belum lengkap atau P19, maka akan dikembalikan ke penyidik. Namun jika P21 atau lengkap, langsung dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Bonar, Selasa (22/7/2025).
Nama-nama tersangka yang terseret dalam kasus ini antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, pejabat perencanaan Amin Sukoco, serta Kusmawati yang menjabat Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga. Sementara tiga lainnya berasal dari kalangan rekanan penyedia barang.
Tak hanya pasal korupsi, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, Kejari Karanganyar telah mengamankan sejumlah dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Di antaranya uang tunai Rp1,465 miliar yang disita dari tersangka Purwati, serta pengembalian dana dari pihak rekanan senilai Rp158 juta dan Kusmawati Rp67 juta. Semua uang tersebut kini dititipkan ke kas negara sebagai barang bukti.
Dari penelusuran penyidik, praktik korupsi ini terjadi dalam proyek pengadaan alat kesehatan seperti antropometri dan kimia analyzer.
Dana pengadaan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan diduga kuat telah diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena melibatkan anggaran yang menyentuh sektor vital, yakni kesehatan. Aparat penegak hukum diminta serius menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan transparan.