Kejari Karanganyar Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menerbitkan surat pemanggilan paksa terhadap seorang saksi kunci dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan bahwa saksi tersebut memiliki peran sentral dalam pembuktian perkara.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejari memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan paksa demi mendukung kelancaran penyidikan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Karena tidak hadir, maka kami akan mengambil langkah jemput paksa demi kepentingan proses hukum,” ujar Robert dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Penerbitan surat pemanggilan paksa ini dilakukan bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang fokus pada dugaan tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan, termasuk percobaan pemberian keterangan palsu.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari menemukan adanya dugaan intervensi terhadap beberapa saksi.
Diduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi keterangan saksi dengan cara membujuk, menekan, bahkan memberikan janji-janji tertentu agar mereka tidak memberikan keterangan sesuai fakta.
“Ada upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum dengan cara memanipulasi keterangan para saksi. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Kajari.
Meski telah mengantongi sejumlah indikasi kuat, Robert menegaskan bahwa identitas pelaku upaya penghalangan belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang merugikan negara lebih dari Rp12 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah, Ali Amri, mantan Dirut PT MAM Energindo – kontraktor utama proyek. Kemudian, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo.
Tri Aris Cahyono, subkontraktor dan investor. Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY. Dan Sunarto, Sekretaris Dispermasdes Karanganyar (mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa 2020)
Khusus Sunarto, penyidik menduga keterlibatannya dalam rekayasa proses lelang yang menguntungkan pihak tertentu saat proyek dimulai.
Robert menyatakan penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.