Advokat Resmi Tersangka, Kejari Karanganyar Geledah Rumah dan Sita Barang Bukti Kasus Masjid Agung

Rumah AC salah satu tersangka masjid Madaniyah digeledah
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Chrisyan Regency, Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7/2025) siang.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Rumah tersebut diketahui ditempati oleh seorang advokat berinisial AC. Proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, AC diduga melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Berdasarkan data dari Kejaksaan, yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi, sehingga langkah hukum lanjutan diambil.

“AC telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan menghalangi proses penyidikan. Tindakan ini masuk dalam ranah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Bonard kepada wartawan melalui pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025). 

img_title Wedding Expo Perdana Hadir di Karanganyar, Farida dan Wulan Tertawa Lihat Foto Pernikahan Mereka Dipajang Vendor

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi.

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh tim penyidik yang datang menggunakan dua kendaraan dinas.

Proses berlangsung selama kurang lebih satu jam dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, disaksikan oleh Wakil Ketua RT dan perangkat desa setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tri Suwanto, warga yang ikut menyaksikan proses tersebut, menyebut bahwa petugas kejaksaan datang membawa surat resmi. 

“Saat penggeledahan, hanya ada istri AC dan tiga anaknya di dalam rumah. Petugas langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari lokasi pertama, penyidik menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Setelah penggeledahan di rumah kontrakan, penyidik bergerak ke rumah orang tua AC yang tidak jauh dari lokasi awal. Proses tersebut juga berjalan tertib dengan pengawasan aparat wilayah setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title