Aktivis Dorong Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Impor Gula Usai Vonis Tom Lembong

Arif Basuki Koordinator Marak
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula masih bergulir. 

img_title Tak Main-Main! Prabowo dan Kejagung Pulangkan Rp13 Triliun Uang Korupsi ke Kas Negara

Meski telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berbagai pihak menilai pengusutan kasus tersebut belum tuntas secara menyeluruh.

Salah satu suara datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia, Alif Basuki. Ia menegaskan pentingnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperluas penyidikan dan tidak berhenti pada satu terdakwa semata.

img_title Witiarso dan Abdul Wachid Kompak Dorong Transformasi KUA, Tak Lagi Sekadar Urus Nikah

“Putusan hakim sudah dijalankan sesuai hukum. Namun publik juga menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut aktor lain yang berpotensi terlibat,” ujarnya di Solo, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Alif, perkara impor gula yang menyeret nama Tom Lembong bukan kasus sederhana. Kerugian negara yang mencapai Rp194,7 miliar menjadi indikator bahwa ada persoalan struktural dalam pengambilan kebijakan tata niaga.

img_title Hilang Sejak Dini Hari, Pegawai DLH Karanganyar Ditemukan Meninggal di TPS Depan Pemakaman

“Impor adalah sektor yang sarat kepentingan. Maka, Kejaksaan harus membuka peluang pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap pejabat lain yang pernah memegang kendali kebijakan perdagangan sebelum atau sesudah periode Tom Lembong,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alif menyebutkan bahwa pihak kuasa hukum Tom Lembong telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Upaya ini menurutnya patut diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme hukum yang terbuka.

“Kita tidak bicara soal siapa yang dibela, tapi bagaimana hukum dijalankan secara adil dan transparan. Bila merasa tidak adil, banding adalah langkah sah, bukan menyerang institusi pengadilan,” jelas Alif.

Dalam pernyataannya, MARAK Indonesia juga mengingatkan potensi tekanan terhadap lembaga penegak hukum dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh proses penyidikan. Alif mengingatkan kemungkinan munculnya praktik kickback corruptor yang kerap muncul dalam kasus besar.

"Kami mendorong Kejagung tetap teguh, karena bisa jadi ada upaya sistematis untuk menghambat proses hukum ini. Kewaspadaan dan integritas mutlak dibutuhkan,” pungkasnya.