Kejari Karanganyar Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Jaten, Kerugian Capai Rp9 Miliar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kios yang berdiri di atas tanah bengkok milik Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Hasil penyidikan awal mengindikasikan potensi kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp9 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan biaya sewa terhadap 52 unit kios tersebut.
Ada indikasi penyimpangan serius pada proyek kios yang dibangun di atas tanah bengkok. Jumlah kerugian sementara yang kami hitung mencapai sekitar sembilan miliar rupiah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
Tanah bengkok sendiri merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Namun, dalam kasus ini, penyidik mencurigai adanya manipulasi atau penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan, khususnya terkait penarikan sewa.
Hartanto menambahkan bahwa saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, penyidikan masih berjalan dan Kejari membuka peluang penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan bukti.
"Kami akan dalami seluruh pihak yang terlibat. Tujuannya jelas, untuk mengembalikan potensi kerugian negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Penyidikan terhadap kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aset desa, yang seyogianya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga.
Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset publik.