Sekretaris Dispermades Karanganyar Dikenai Sanksi Usai Ditetapkan Tersangka Tipikor
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi memberhentikan sementara Sunarto dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian sementara sudah disampaikan kepada pihak Dispermades pada Senin (28/7/2025).
"Sudah turun surat pemberhentian sementaranya. Karena status hukumnya sudah menjadi tersangka, maka sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dengan hak gaji sebesar 50 persen," jelas Nur Aini.
Ia menambahkan, status pemberhentian tersebut akan terus berlaku hingga proses hukum mencapai keputusan tetap atau inkracht. Jika sudah inkracht dan terbukti bersalah, maka Sunarto akan diberhentikan secara permanen tanpa hak kepegawaian.
Terkait isu pengajuan pensiun dini, Nur Aini menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro, menyebut posisi Sunarto untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (PLH).
“Sejak penetapan status tersangka, tugas-tugas sekretaris sudah dilaksanakan oleh Pak Anung sebagai PLH,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masa jabatan PLH sempat berlangsung selama tiga bulan dan kini diperpanjang kembali untuk tiga bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah ini menjadi sorotan publik dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah disipliner terhadap ASN yang terlibat.