Aroma Masalah di Tengah Panggung Penghargaan,Ombudsman Telisik Dugaan Pelanggaran TPS di Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah kini tengah menyelidiki pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, yang diduga berdiri di atas kawasan hijau.
Pengusutan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman. Meski belum ada kesimpulan akhir, indikasi maladministrasi mulai menjadi sorotan.
“Kami belum bisa menyimpulkan. Proses penelusuran masih berjalan,” ujar Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, di sela agenda evaluasi pelayanan publik di Hotel Tamansari Karanganyar, Rabu (30/7/2025).
Ironisnya, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini muncul di tengah euforia Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang baru saja menerima penghargaan dari Ombudsman RI. Delapan OPD dinilai berhasil memenuhi standar pelayanan publik secara maksimal.
Penghargaan itu diberikan kepada dinas-dinas strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Namun, munculnya laporan masyarakat, terutama terkait persoalan sampah dan pengadaan di sektor pendidikan, menjadi pengingat bahwa tantangan pelayanan publik belum usai.
Farida menggarisbawahi bahwa pelayanan publik bukan sekadar pemenuhan dokumen formal. Respons cepat atas pengaduan dan kualitas kebijakan juga menjadi indikator utama.
“Karanganyar masuk tujuh besar nasional dalam SPM. Tapi, kritik dari warga tetap jadi bahan evaluasi,” tegasnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, tak menampik bahwa capaian penghargaan harus dibarengi dengan introspeksi. Ia mengakui masih banyak catatan dalam urusan pelayanan publik.
“Penghargaan ini harus jadi pemacu, bukan titik puas. Ketika warga menyampaikan laporan ke Ombudsman, itu sinyal bahwa perbaikan belum tuntas,” ujar Adhe.
Ia memastikan seluruh jajaran OPD diminta menindaklanjuti kritik masyarakat, termasuk terkait proyek TPS yang tengah disorot. Pemerintah, kata Adhe, tidak boleh defensif atas masukan publik.
“Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jika ada laporan, maka kami wajib mendengar dan memperbaiki kebijakan,” tandasnya.
Kasus TPS Munggur menegaskan pentingnya transparansi dalam perencanaan proyek pemerintah daerah, terutama yang menyangkut tata ruang dan lingkungan. Pemberian penghargaan tidak boleh menjadi alat legitimasi politik yang menutupi masalah struktural.