Juliyatmono Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa, Kejari Layangkan Panggilan Kedua Terkait Korupsi Masjid

Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali melayangkan surat panggilan kepada Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. 

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Ini merupakan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Juliyatmono tidak hadir tanpa memberikan alasan tertulis kepada penyidik.

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

“Panggilan kami lakukan melalui Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR RI karena beliau saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Sampai waktu pemeriksaan, beliau tidak datang dan tidak ada pemberitahuan resmi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, Jumat (1/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila

Photo :
  • VIVA Jogja

img_title Wedding Expo Perdana Hadir di Karanganyar, Farida dan Wulan Tertawa Lihat Foto Pernikahan Mereka Dipajang Vendor

Roberth menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Juliyatmono berada di Jambi saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Namun, jaksa belum dapat mengonfirmasi isu tersebut secara hukum. 

“Kami tidak tahu soal itu. Tidak ada informasi resmi kepada kami mengenai keberadaan beliau,” katanya.

Juliyatmono dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi karena menjabat sebagai kepala daerah saat proyek masjid tersebut dilaksanakan.

Jaksa menilai keterangannya penting dalam rangka menelusuri alur anggaran serta pelaksanaan teknis di lapangan.

“Yang bersangkutan adalah pengguna anggaran saat itu. Kami perlu menggali informasi terkait proses penganggaran, pelaksanaan proyek, dan sejumlah temuan teknis berdasarkan keterangan saksi lain serta alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Roberth.

Kejari menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah Juliyatmono terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Itu masih dalam proses penyelidikan. Semua akan tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Kejari Karanganyar telah kembali melayangkan panggilan kedua. Jika pada panggilan selanjutnya Juliyatmono tetap tidak hadir tanpa alasan sah, maka tidak menutup kemungkinan Kejari akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan.

“Kami tentu berharap yang bersangkutan hadir secara kooperatif. Saat ini kami belum berbicara soal langkah paksa. Kita lihat perkembangannya setelah pemanggilan kedua,” tutur Roberth.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah telah memasuki tahap krusial. Sejumlah saksi telah diperiksa dan berbagai alat bukti telah dikumpulkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title