Berkas Korupsi Alkes Karanganyar P21, Enam Tersangka Segera Disidangkan

Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023 dinyatakan lengkap atau P21.

img_title Tinggal Menunggu Pulang Setelah 3 Tahun di Jepang, Pemuda Karanganyar Tewas Tenggelam

Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan tahap dua telah dilakukan terhadap enam tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan jaksa penuntut umum siap membawa kasus ini ke meja hijau.

img_title Dana Nasabah BMT Alfadinar Belum Dibayarkan, 350 Orang Datangi Polisi di Karanganyar

“Perkara pengadaan alkes 2022 dan 2023 serta TPPU telah lengkap. Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” ujar Roberth pada wartawan, Minggu (3/7/2025).

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif maupun nonaktif di Dinkes Karanganyar, yaitu mantan Kepala Dinkes berinisial P, pejabat perencana A, dan Kabid Gizi serta Kesehatan Keluarga berinisial K. Tiga lainnya berasal dari pihak rekanan pengadaan.

img_title Bawaslu Karanganyar Tembus Dua Besar Nasional, 31 Kampung Pengawasan Ditargetkan Berlipat Ganda

Kejaksaan menyita uang senilai Rp1,465 miliar dari tersangka utama P. Selain itu, pengembalian uang hasil korupsi juga diterima dari dua tersangka lain dengan nilai masing-masing Rp158 juta dan Rp67 juta. Total nilai sitaan mencapai Rp1,69 miliar, yang langsung disetorkan ke kas negara.

“Uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan,” tambah Roberth.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, 3, dan 5. 

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kejari menegaskan tidak ada penambahan tersangka dalam perkara ini. Proses hukum dipastikan fokus pada enam orang tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat dan akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana yang diselewengkan serta keterlibatan pejabat struktural daerah.