Kejari Karanganyar Segel 52 Kios Desa Jaten, Nilai Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

52 kios di Buku Jaten Disita Kejaksaan Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Karanganyar menyegel 52 kios milik Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset desa yang tidak sesuai prosedur. Satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Jaten.

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Penyegelan dilakukan setelah Kejari memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Penyidik menyatakan penyewaan dilakukan dengan nilai yang tidak wajar dan merugikan keuangan desa.

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyewaan 52 kios yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Terkait 52 kios ini adalah tindak lanjut dari perkara korupsi pada penyewaan kios yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Saat ini sudah ada satu tersangka, yaitu kepala desanya,” kata Hartanto, Senin (4/8/2025).

img_title Festival Perumahan Karanganyar Dibuka, 42 Pengembang Tawarkan Rumah Subsidi Mulai Rp166 Juta

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyitaan yang sah berdasarkan hukum acara. Hartanto menyebut seluruh aktivitas di area kios akan dijadikan bagian dari alat bukti untuk keperluan persidangan.

“Kami sudah mendapat persetujuan dari pengadilan di Semarang. Artinya ini tindak lanjut dari pelaksanaan penetapan penyitaan. Segala sesuatu terkait aktivitas dari ruko Jaten ini akan kami jadikan bagian dari alat bukti di persidangan,” jelasnya.

Hartanto mengungkapkan bahwa penyewaan dilakukan dengan nilai kontrak Rp100 juta per kios untuk jangka waktu 20 tahun, atau total Rp5,2 miliar untuk seluruh kios.

Namun, dari hasil penyelidikan kejaksaan, nilai wajar kontribusi terhadap kas desa seharusnya mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, kas desa hanya menerima Rp260 juta.

“Nilai kerugian adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan nilai tidak wajar. Rp260 juta itu pun disetorkan beberapa jam sebelum pemeriksaan,” ungkap Hartanto.

Meski aset disegel, Kejari masih memberikan izin kepada pedagang untuk beraktivitas selama proses hukum berjalan. Namun, segala bentuk jual beli maupun sewa menyewa kios dilarang.

“Untuk sementara, aktivitas perdagangan diperkenankan. Tapi jual beli atau sewa-menyewa kembali tidak diizinkan. Kios ini kini tanggung jawab kejaksaan,” tegas Hartanto.

Jika putusan pengadilan nanti telah inkracht, atau berkekuatan hukum tetap, maka seluruh kios akan dieksekusi dan operasional dihentikan.

Halaman Selanjutnya
img_title