Kejari Karanganyar Resmi Layangkan Panggilan Kedua ke Juliyatmono Terkait Korupsi Masjid Rp98 Miliar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pemanggilan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, setelah sebelumnya Juliyatmono mangkir dari panggilan pertama tanpa memberikan keterangan resmi.
Karena saat ini ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, proses pemanggilan dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Sekretariat DPR RI
“Kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan mengingat posisinya saat itu adalah pejabat pembuat kebijakan dan bertanggung jawab penuh atas proyek pembangunan tersebut,” ujar Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, kepada media, Selasa (5/8/2025).
Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran Rp98 miliar dibangun oleh PT Mam Energindo Jakarta dan rampung pada 2021. Namun, di balik kemegahan bangunan tersebut, muncul persoalan serius.
Sedikitnya 15 vendor lokal mengaku tidak menerima pembayaran atas barang dan jasa yang telah disuplai ke proyek tersebut.
Investigasi Kejaksaan mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp12 miliar.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk jajaran direksi perusahaan pelaksana proyek dan seorang pejabat pengadaan barang dari Pemkab Karanganyar.
Menurut Kejari, bila Juliyatmono kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya tidak segan melanjutkan ke tahapan pemanggilan ketiga, yang bisa berujung pada upaya jemput paksa sesuai hukum acara pidana.
“Ini bagian dari penegakan hukum yang harus dijalankan dengan adil. Semua pihak yang terkait harus memberikan keterangan demi kepastian hukum dan transparansi proses penyidikan,” tambah Roberth.
Hingga saat ini, Juliyatmono masih berstatus sebagai saksi, namun Kejaksaan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman alat bukti dan hasil persidangan nanti.