Dugaan Korupsi Proyek Ruko di Jaten, Investor Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Korban Penipuan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang investor berinisial DH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan ruko di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan desa akibat proyek kerja sama yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa investor ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam proyek pembangunan ruko yang mengakibatkan kerugian pada kas desa.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak investor. Proyek pembangunan ruko yang dikerjasamakan selama 20 tahun itu menyalahi aturan dan berdampak pada pengurangan pendapatan asli desa,” ujar Hartanto kepada media, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penyidikan, nilai fisik pembangunan ruko diperkirakan mencapai Rp4 miliar. DH dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian kas desa. Penyidikan masih berjalan, dan kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Hartanto.
Pihak kejaksaan juga menyebut bahwa ada dua nama lain yang sedang dalam penyelidikan, serta satu orang Ketua RW yang kini dalam pengejaran.
Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum DH, A. Yusuf, menyatakan keberatan atas langkah Kejari Karanganyar.
Menurutnya, kliennya justru menjadi korban dalam proyek tersebut, karena informasi yang diberikan oleh Kepala Desa Jaten saat itu diduga tidak sesuai fakta.
"Klien kami hanya ingin berinvestasi untuk membangun ruko dan kios desa. Ia menerima penawaran langsung dari Kepala Desa Jaten. Namun dalam perjalanannya, banyak data yang ternyata tidak benar,” ujar Yusuf.
Yusuf menyebutkan bahwa dalam proses penawaran kerja sama, Kepala Desa menyampaikan bahwa lahan proyek adalah tanah kas desa, namun faktanya adalah tanah bengkok, yang memiliki status berbeda dalam tata kelola aset desa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kepala Desa juga mengatakan proses perizinan sudah berjalan, padahal tidak ada satu pun izin resmi yang diajukan.