Penyegelan Kios Jaten, Pedagang Resah, Kejaksaan Soroti Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sejumlah pedagang di kawasan kios Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, tengah diliputi keresahan setelah tempat mereka mencari nafkah resmi disegel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyewaan aset desa yang diduga melanggar prosedur hukum.
Salah satu pedagang, Ninis (34), pemilik kios yang baru beroperasi sejak Februari 2025, mengaku terkejut dengan kondisi yang terjadi. Ia menyewa kios itu dengan harga Rp14 juta untuk masa kontrak satu tahun dari seseorang bernama Bu Giani, yang disebut sebagai penyewa sebelumnya.
“Saya baru mulai awal tahun ini. Baru beberapa bulan berjalan, Maret sudah muncul masalah. Kaget pastinya, apalagi kios ini jadi objek yang disegel,” kata Ninis saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Ninis mengaku tak tahu-menahu soal larangan penyewaan aset desa. Ia bahkan sempat mempertanyakan legalitas kontraknya setelah mendengar kabar bahwa kios tersebut seharusnya tidak boleh disewakan kepada pihak ketiga.
“Saya sempat tanya ke pihak terkait, katanya kalau ada kesepakatan antara dua pihak sih nggak masalah. Tapi ya ini kan sudah terlanjur, dan sekarang malah disita,” ucapnya.
Meski demikian, Ninis masih terus membuka kiosnya. Ia berharap proses hukum tidak serta-merta mematikan usaha para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari kios tersebut.
“Usaha ini bukan cuma soal untung rugi. Ini mata pencaharian kami. Kalau ditutup total, kasihan banyak orang kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas perintah pengadilan Tipikor Semarang. Ia menyebut bahwa penyewaan 52 kios dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan merugikan keuangan desa secara signifikan.
“Kami menemukan indikasi bahwa kontrak penyewaan dilakukan dengan harga tak wajar, hanya Rp100 juta per kios untuk jangka waktu 20 tahun. Totalnya sekitar Rp5,2 miliar. Padahal nilai wajar seharusnya mencapai Rp9 miliar,” terang Hartanto.
Parahnya, menurut Hartanto, dana yang masuk ke kas desa hanya sekitar Rp260 juta. Itu pun disetorkan beberapa jam sebelum pemeriksaan oleh penyidik.