Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Kembalikan Rp105 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Soenarto, mengembalikan uang senilai Rp105 juta ke negara.

img_title PP Muhammadiyah Targetkan UMUKA Solo Sejajar UMS, Muh Samsuri Emban Misi Perkuat Kualitas Kampus

Dana tersebut disita oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan telah disetorkan ke rekening resmi pemerintah sebagai bagian dari barang bukti persidangan.

Pengembalian uang dilakukan pada Rabu petang, 6 Agustus 2025, dan langsung dicatat sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

img_title Longsor Putus Akses Antardusun di Jatiyoso Karanganyar, 18 Rumah Warga Terisolasi

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa pengembalian uang oleh tersangka tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi.

“Betul, ada pengembalian uang dari tersangka Soenarto sebesar Rp105 juta. Namun kami tegaskan, perbuatan pidana tetap berjalan dan tidak gugur hanya karena ada pengembalian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, Kamis (7/8/2025).

img_title Perangkat Desa di Karanganyar Diciduk Saat Ambil Tempelan Sabu, Mengaku Sudah 5 Kali Membeli

Uang yang dikembalikan oleh Soenarto telah diamankan dan akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kejaksaan memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik menilai pengembalian dana tersebut sebagai bentuk itikad baik, namun tidak memengaruhi status hukum tersangka.

“Kami akan ajukan sebagai bukti di pengadilan. Tapi proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Bonar.

Dalam perkara ini, Soenarto bukan satu-satunya yang dijerat. Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka, termasuk empat dari unsur swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, TAC, investor dan subkontraktor, A, Direktur Operasional PT MAM Energindo. 

Kemudian, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, AH, Direktur Cabang perusahaan di wilayah Jateng & DIY

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12 miliar, berdasarkan perhitungan awal dari hasil audit investigatif.

Dalam praktik hukum di Indonesia, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan atau vonis. Namun demikian, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,"ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title