Pemanggilan Juliyatmono Sebagai Saksi Kasus Masjid Agung, Kejari Karanganyar Dibanjiri Karangan Bunga

Kejaksaan banjir karangan bunga jelang pemeriksaan Juliyatmono
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (7/8/2025) dipenuhi karangan bunga dukungan dari berbagai elemen masyarakat, menjelang pemeriksaan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title Ratusan Motor Berknalpot Bising Ditindak di Karanganyar, Tak Bisa Langsung Diambil

Karangan bunga berjejer di halaman depan kantor Kejari sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja tim penyidik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Pemanggilan terhadap Juliyatmono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama penyidik.

img_title Tinggal Menunggu Pulang Setelah 3 Tahun di Jepang, Pemuda Karanganyar Tewas Tenggelam

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyatakan bahwa kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah memasuki tahap krusial.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat berasal dari unsur swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek, sementara satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berperan dalam proses pengadaan.

img_title Dana Nasabah BMT Alfadinar Belum Dibayarkan, 350 Orang Datangi Polisi di Karanganyar

Tersangka dari pihak swasta antara lain mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, serta Direktur Operasional perusahaan, investor, dan kepala cabang wilayah.

Sementara dari unsur ASN, penyidik menetapkan Sunarto—pejabat pengadaan pada tahun 2020—yang diduga memfasilitasi pengkondisian dalam lelang proyek.

"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan akan berkembang. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka," ujar Roberth dalam keterangan pers.

Dalam kasus lain, Kejari Karanganyar juga menuntaskan penyidikan terhadap perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat struktural dan tiga pihak swasta.

Total uang negara yang berhasil disita dan dikembalikan oleh para tersangka dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Sebagian besar berasal dari mantan Kepala Dinkes nonaktif Purwati.

Uang tersebut saat ini telah disetorkan ke kas negara dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk masuk ke tahap penuntutan.

Selain dua perkara besar tersebut, Kejari juga masih menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan sewa kios di atas tanah bengkok milik Desa Jaten.

Halaman Selanjutnya
img_title