Mangkir Tiga Kali, Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Terancam DPO

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengultimatum tersangka berinisial AC yang terjerat dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 

img_title Politisi Demokrat Leo Edi Kusumo Tutup Usia, Bupati Rober dan Wabup Adhe Melayat, Ketua Golkar Sampaikan Belasungkawa

Jika pada pemanggilan ketiga pekan ini AC tetap tidak hadir, statusnya akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa AC sudah enam kali dipanggil secara resmi, empat kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. Namun, semua panggilan itu diabaikan.

img_title Pohon Tumbang Timpa Dua Motor di Karanganyar, Tiga Orang Terluka, Salah Satunya Dikabarkan Ojol

“Ini sudah pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Kalau tetap tidak datang, kami umumkan lewat media massa dan tetapkan DPO,” tegas Bonard, saat dihubungi wartawan lewat telepon seluler, Selasa (11/8/2025). 

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar telah menggeledah rumah kontrakan AC di Perum Chrisyan Regency, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Jumat (25/7/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan.

img_title Hilang Sejak Dini Hari, Pegawai DLH Karanganyar Ditemukan Meninggal di TPS Depan Pemakaman

AC dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kejari Karanganyar menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas untuk menuntaskan perkara ini. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mencoba menghalangi penyidikan. Semua proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas,” pungkas Bonard.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kini menjadi perhatian publik. Dengan potensi AC masuk DPO, Kejari berkomitmen untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum.