Kejari Karanganyar Tuntaskan Berkas Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar, Enam Tersangka Menunggu Sidang Tipikor

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar segera memasuki babak peradilan.

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan seluruh berkas enam tersangka dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pada Rabu (13/8/2025).

img_title Festival Perumahan Karanganyar Dibuka, 42 Pengembang Tawarkan Rumah Subsidi Mulai Rp166 Juta

“Berkas rampung, dakwaan sedang kami finalisasi. Target kami, pekan depan pelimpahan ke pengadilan sudah terlaksana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto.

Enam tersangka yang akan diadili adalah, P – Kepala Dinas Kesehatan, penanggung jawab utama proyek. Kemudian AS – pelaksana lapangan dan penghubung antar pihak DN & SW – penyedia alkes dari pihak swasta. K – ASN di Dinas Kesehatan dan JS – marketing perusahaan swasta

img_title 42 Pengembang Hadir di Festival Perumahan Karanganyar, Warga Punya Banyak Pilihan Rumah

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar dalam proyek yang berlangsung pada 2022–2023. Modus yang digunakan meliputi penyalahgunaan kewenangan pada sistem e-katalog.

Tersangka P mendapat tambahan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Jaksa akan membuktikan dugaan aliran dana yang mengalir ke tersangka di persidangan.

Kejari Karanganyar menurunkan tujuh JPU untuk mengawal perkara hingga tahap pembuktian di Tipikor. Sidang perdana menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim.

“Jika di persidangan muncul fakta hukum baru, kami tidak segan membuka penyidikan lanjutan,” tegas Hartanto.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pejabat aktif dan nilai kerugian negara yang besar. Saat proses tahap II, sejumlah pegawai Dinas Kesehatan terlihat di Kejari Karanganyar, meski membantah kedatangannya berkaitan dengan mantan pimpinan mereka.