Kejari Karanganyar Dalami Peran Eks Bupati Juliyatmono dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Langkah ini memasuki tahap strategis setelah penyidik mengkaji hasil pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (7/8/2025) dengan durasi hampir delapan jam.
Agenda pemeriksaan meliputi penelusuran proses penganggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek yang berlangsung pada masa pemerintahan Juliyatmono.
“Konfrontasi saksi merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dalam penyidikan. Namun, sebelum itu dilakukan, seluruh keterangan dan data harus kami verifikasi secara menyeluruh,” ujar Hartanto, saat ditemui VIVA Jogja di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, status Juliyatmono masih sebagai saksi. Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil yang bersangkutan jika dibutuhkan klarifikasi lanjutan atau pemeriksaan konfrontatif dengan pihak terkait.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini diharapkan memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait tahapan perencanaan, penganggaran, dan pembayaran proyek bernilai besar tersebut.
Proyek Masjid Agung Madaniyah menggunakan anggaran dari APBD dan menjadi salah satu ikon Kabupaten Karanganyar.
Kejari menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pencegahan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.