Kejari Karanganyar Turunkan 7 JPU untuk Sidang 6 Tersangka Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

JogjaKARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan akan menurunkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) melalui sistem e-katalog. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,6 miliar.

img_title Tiga Kali Simpanan Cair Lancar, Surono Percaya BMT Alfa Dinar Selama 19 Tahun hingga Kepercayaan Itu Diuji

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2022 hingga 2023, di mana para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan alkes yang seharusnya sesuai prosedur e-katalog.

img_title Jadi Guru Besar, Katno Hadi Dorong Ekonomi Soloraya Lewat Wisata Terintegrasi dan Siapkan Peternakan Sapi

“Kerugian negara yang kami dakwakan kepada enam tersangka ini mencapai Rp2,6 miliar. Fakta-fakta lengkapnya akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan surat dakwaan,” ujar Hartanto, Kamis (14/8/2025). 

Dari enam tersangka, satu di antaranya, Purwati, mendapatkan dakwaan tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini dijeratkan berdasarkan temuan adanya dugaan aliran dana hasil korupsi yang disamarkan melalui mekanisme tertentu.

img_title FMPK Desak DPUPR Karanganyar Evaluasi Proyek Jalan Rp48 Miliar, Soroti Ruas Bendungan–Jengrik

Namun, Hartanto menegaskan jumlah pasti aliran dana yang diterima Purwati akan diungkap secara resmi di persidangan. “Itu akan dibuktikan di depan majelis hakim. Kami memegang prinsip bahwa fakta hukum harus dibuka di ruang sidang,” katanya.

Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadwal sidang perdana diperkirakan akan berlangsung pekan depan, menunggu penetapan resmi dari pengadilan.

“Kami sudah menyiapkan tujuh JPU untuk memastikan persidangan berjalan efektif. Tim akan bekerja maksimal untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang kami dakwakan,” ungkap Hartanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Khusus untuk tersangka Purwati, dakwaan diperberat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hartanto menegaskan bahwa meskipun perkara telah siap disidangkan, Kejari Karanganyar tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. Jika selama persidangan ditemukan bukti baru atau fakta hukum tambahan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title